b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
(6) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
(7) Atas perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.
Pasal 18 Aturan Baru (PP 29/2024):
Ayat 1 berbunyi:
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Ayat 2 berbunyi:
Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
Load more