LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
IKN Nusantara
Sumber :
  • Antara

Resmi! Investor IKN Bisa dapat HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun secara Langsung, Jokowi Kebablasan Obral Investasi?

Presiden Jokowi resmi meneken PP 29/2024 yang memuat tentang pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu 190 tahun untuk investor IKN.

Minggu, 18 Agustus 2024 - 03:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu resmi menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu yang menjadi sorotan tajam dalam PP 29/2024 adalah aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu hingga 190 tahun untuk investor IKN.

Beleid ini merevisi peraturan sebelumnya yang mewajibkan adanya perpanjangan secara bertahap.

Mengutip salinan PP 29/2024 18 yang diteken pada 12 Agustus 2024, pada ayat (1) disebutkan bahwa Badan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) dalam satu siklus waktu untuk kebutuhan berusaha.

Dalam revisi Pasal 18 ayat (2) ditegaskan, investor atau pelaku usaha bisa mendapatkan Hak Guna Usaha Paling Lama selama 95 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang lagi selama 95 tahun berikutnya pada satu siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Baca Juga :

Tak hanya HGU, pasal tersebut juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB untuk invstor atau pelaku usaha bisa didapatkan selama 160 tahun.

Lelu ditegaskan pada pasal 18 ayat (5), dijelaskan bahwa dalam waktu 10 tahun sebelum HGU/HGB/hak pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai.

Padahal, dalam Pasal 18 sebelum revisi (PP 12/2024), HGU diberikan paling lama 95 tahun dengan tiga tahapan, yakni 35 tahun, lalu bisa diperpanjang 25 tahun, kemudian di 35 tahun lagi pada siklus pertama.

Berikut Perbedaan Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024) dan Baru (PP 29/2024):

Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024)

Ayat 1 berbunyi:

(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:

a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.

(3) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

(6) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

(7) Atas perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.

Pasal 18 Aturan Baru (PP 29/2024):

Ayat 1 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Ayat 2 berbunyi:

 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

(a). HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;

(b). HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan

pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan

kriteria dan tahapan evaluasi; dan 

(c). hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Ayat 3 berbunyi:

Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat 4 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan e. tanah tidak terindikasi terlantar. 

(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU/HGB hak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat 2 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, dan  (6) Tahapan pelaksanaan pemberian  perpanjangan dan pembaharuan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai informasi, aturan mengenai HGU dan HGB/Hak Pakai yang bisa ratusan tahun itu sebelumnya juga tertuang di Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken tetapkan pada 11 Juli 2024. (rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Brisbane Roar Tahu Rafael Struick Dipanggil Shin Tae-yong untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China: Semoga El Klemer...

Reaksi Brisbane Roar Tahu Rafael Struick Dipanggil Shin Tae-yong untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China: Semoga El Klemer...

Klub Liga Australia, Brisbane Roar bereaksi setelah pemainnya, Rafael Struick dipanggil pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong untuk laga kontra Bahrain dan China.
Mengenal Mata Uang Riyal dari Arab Saudi, Berikut Nilai Kurs Terhadap Rupiah Indonesia Hari Ini Serta Kegunaannya

Mengenal Mata Uang Riyal dari Arab Saudi, Berikut Nilai Kurs Terhadap Rupiah Indonesia Hari Ini Serta Kegunaannya

Mata uang negara Arab Saudi adalah Riyal (SAR). Nilai tukar Riyal terhadap mata uang Indonesia dan negara-negara lain beragam bergantung pada fluktuasi kurs.
Cedera Parah usai Alami Kecelakaan di MotoGP Mandalika 2024, Miguel Oliveira Resmi Bakal Absen Panjang?

Cedera Parah usai Alami Kecelakaan di MotoGP Mandalika 2024, Miguel Oliveira Resmi Bakal Absen Panjang?

Miguel Oliveira selaku pembalap Trackhouse Racing diprediksi bakal absen panjang usai mengalami kecelakaan di MotoGP Mandalika 2024 di Sirkuit Mandalika.
Sahadi Maju Melalui 9 Parpol di Pilkada Kubar 2024

Sahadi Maju Melalui 9 Parpol di Pilkada Kubar 2024

DPC Partai Gerindra jadi Partai terakhir tempat Sahadi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Barat Kubar, tahun 2024.
Promo Gila! Ada Cashback BRI Rp300 Ribu Menantimu di DIATF 2024

Promo Gila! Ada Cashback BRI Rp300 Ribu Menantimu di DIATF 2024

Berwisata saat ini jadi ebih mudah, apalagi dengan berbagai event pariwisata yang sering digelar, salah satunya adalah Indonesia Aja Travel Fair 2024 dari BRI.
Peneliti Bussinessfirst Nilai Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR Tertolak Indeks Kepuasan Jemaah

Peneliti Bussinessfirst Nilai Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR Tertolak Indeks Kepuasan Jemaah

Pansus Angket Haji DPR RI memberikan lima rekomendasi. Peneliti Senior Businessfirst Indonesia, Bayu E. Winarko menilai itu tidak sesuai dengan hasil BPS.
Trending
Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terakhir Ibundanya

Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia, sang Anak Ungkap Pesan Terakhir Ibundanya

Marissa Haque meninggal dunia dini hari (2/10/2024), kabar ini dibagikan oleh Chiki Fawzi melalui Instagram. Ia juga turut mengungkap pesan terakhir ibundanya.
Betrand Peto Suka Cium dan Peluk Mesra Sarwendah saat Live, Sarwendah Akhirnya Mengaku Kalau Sebenarnya Dia jadi...

Betrand Peto Suka Cium dan Peluk Mesra Sarwendah saat Live, Sarwendah Akhirnya Mengaku Kalau Sebenarnya Dia jadi...

Betrand Peto kerap peluk dan cium Sarwendah saat live. Hal ini lantas membuat warganet curiga dengan sebab perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Apakah Onyo jadi
Adik Kandung Marissa Haque Ungkap Kondisi Terakhir Sang Kakak Sebelum Meninggal Dunia, Ternyata...

Adik Kandung Marissa Haque Ungkap Kondisi Terakhir Sang Kakak Sebelum Meninggal Dunia, Ternyata...

Adik kandung Marissa Haque, Soraya Haque, mengungkapkan kondisi terakhir sang kakak sebelum meninggal dunia pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia

Kabar Duka, Marissa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marissa Haque meninggal dunia pada Rabu (2/10/2024) dini hari. 
Reaksi FIFA soal Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Singgung Poin yang Bakal Diraih Pasukan Shin Tae-yong

Reaksi FIFA soal Laga Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Singgung Poin yang Bakal Diraih Pasukan Shin Tae-yong

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) memberikan reaksi soal laga Timnas Indonesia kontra Bahrain dan China hingga menyinggung poin yang bakal diraih pasukan Shin Tae-yong.
Marissa Haque Meninggal Dunia Setelah Sempat Tidak Sadarkan Diri, Istri Ikang Fawzi itu Ternyata...

Marissa Haque Meninggal Dunia Setelah Sempat Tidak Sadarkan Diri, Istri Ikang Fawzi itu Ternyata...

Sebelum dinyatakan meninggal pada Rabu, 2 Oktober 2024, Marissa Haque ternyata sempat tak sadarkan diri. Sang adik, Soraya Haque ungkap kondisi terakhinya.
Kronologi Marissa Haque Meninggal Dunia Diungkap Sang Adik, Soraya Haque: Tidak Ada Gejala Apa-Apa, Kakak Saya Sudah Tidak Bergerak

Kronologi Marissa Haque Meninggal Dunia Diungkap Sang Adik, Soraya Haque: Tidak Ada Gejala Apa-Apa, Kakak Saya Sudah Tidak Bergerak

Kronologi Marissa Haque meninggal dunia diungkapkan oleh sang adik, yakni Soraya Haque. Sebelumnya tidak ada gejala apa-apa.
Selengkapnya