Cost recovery dan gross split adalah dua jenis Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.
Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil, bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.
Selain itu, pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan memperoleh akan imbalan hasil produksi dari lapangan minyak dan gas yang masih belum pasti atau tidak dapat diukur hasilnya. Apabila menghasilkan, akan terjadi pembagian pendapatan yang diterima oleh kontraktor dengan negara berdasarkan asas konsensualisme dalam perjanjian.
Sedangkan, skema Gross Split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor Migas di perhitungkan di muka.
Gross split sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.
Load more