Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang akhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis kebijakan yang tidak biasa. Menjelang Pilkada serentak 2024, Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan dan insentif bagi petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024 di JCC Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dia mengapresiasi keberhasilan KPU dalam menggelar Pemilu dan Pilpres 2024 pada bulan Februari lalu.
Setelah meminta maaf terhadap para petugas KPU dari seluruh wilayah, Presiden Jokowi mengaku telah meminta agar tunjangan dan insentif bagi petugas KPU segera dinaikkan.
"Pokoknya saya besok tidak akan hadir di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulilah kemarin sudah saya tandatangani, saya tahu yang ditunggu kedatangan saya ini bukan Presiden Jokowi-nya, tapi yang itu," jelas Presiden Jokowi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam peratuan yang sudah ditandantanganinya, kenaikan tunjangan dan insentif bagi petugas KPU telah ditetapkan sebesar 50 persen.
"Formula kenaikannya sederhana, hitung hitung dan kemarin ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Presiden Jokowi. Namun, dia belum menjelaskan kapan kenaikan gaji bagi petugas KPU tersebut akan mulai berlaku efektif.
Load more