Namun, dalam merancang aturan itu, Kementerian ESDM bakal meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Nah Keputusan Menteri ini yang akan kita bahas, saat ini saya sedang meminta surat saya ke Jamdatun, untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum), dalam menentukan roadmap," jelas Eniya.
Sebelumnya, Arifin Tasrif beberapa waktu lalu saat masih menjabat Menteri ESDM sempat angkat bicara mengenai rencana pensiun dini PLTU Suralaya Cilegon.
Menurutnya, penutupan PLTU Suralaya harus mempertimbangkan adanya sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai pengganti demi memastikan kelangsungan pasokan energi berkelanjutan.
Hal itu disampaikan oleh Arifin saat ditemui di sela-sela acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Karenanya, Arifin Tasrif menegaskan bahwa pensiun dini untuk pembangkit ini perlu direncanakan dengan baik.
Load more