- Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih, dengan bukti Surat Pernyataan dan SKCK.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Pelamar yang diterima harus bersedia mengabdi minimal 10 tahun di Kementerian PUPR.
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN di instansi manapun.
Load more