• Peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS TA 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN
• Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2024
• Kelulusan SKD yang akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidan (SKB) berjumlah paling banyak 3 (tiga) kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat
• Peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD CAT BKN dapat menggunakan kembali hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN pada 1 (satu) periode pengadaan berikutnya.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
• SKB diperuntukkan bagi peserta seleksi yang lolos SKD
• SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan.
• SKB bagi peserta Seleksi Pengadaan CPNS, meliputi: (1) Tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT, bobot 50%, (2) Tes wawancara (terdiri atas psikotes dan wawancara, bobot 10% (tidak menggugurkan), (3) Uji Kompetensi (terdiri atas Uji Portofolio, Presentasi HKM dan Wawancara HKM), bobot 40%. Sifat menggugurkan jika tidak memiliki paling sedikit berupa 2 (dua) KTI pada jurnal ilmiah indeks global bereputasi.
Link pendaftaran dan pengumuman:
Load more