“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” lanjut Budi Arie.
Dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo antara 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di aplikasi Bigo Live.
Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024, terdeteksi 32 akun yang memuat konten pornografi.
Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, pertama pada 16 Juli 2024 dan yang kedua pada 21 Agustus 2024.
Namun, hingga kini, konten ilegal tersebut masih ditemukan di platform Bigo Live.
“Sayangnya, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelas Budi Arie Setiadi.
Untuk itu, Budi Arie sekali lagi memberikan teguran keras kepada Bigo Live agar segera kooperatif jika tetap ingin eksis sebagai konten media sosial di Indonesia. (rpi)
Load more