Kembalinya Skema Cost Recovery dalam New Gross Split
Cost recovery bisa diartikan sebagai biaya operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.
Cost recovery memiliki prinsip berbagi beban atau sharing the pain yang adil bagi kontraktor maupun pemerintah. Artinya, pemerintah akan turut menyokong pembiayaan produksi untuk pihak kontraktor sebagai investor.
Namun, dengan skema Gross Split, sebenarnya memungkinkan negara mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti. Namun, secara hitung-hitungan, skema ini dianggap kurang menarik.
Sebelumnya, eks Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan skema New Gross Split, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax.
"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga," kata Arifin Tasrif dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).
"Kemudian kita memiliki skema fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," imbuhnya. (rpi)
Load more