Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini resmi menaikkan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen menjelang Pilkada 2024 serentak.
Pemberian insentif atau tunjangan KPU tersebut ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024.
Dalam Perpres 86/2024 yang diteken pada 19 Agustus 2024 tersebut, insentif diberikan kepada seluruh jajaran KPU, dari Ketua KPU sampai Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Pertama.
Serta pegawai non-ASN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan setelah diusulkan oleh Ketua KPU.
Kenaikan insentif itu sebelumnya juga telah disampaikan Jokowi secara langsung dalam pidato di rapat konsolidasi nasional persiapan Pilkada 2024 yang digelar KPU di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan dan insentif," kata Jokowi.
Load more