LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sudah Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun Beli Tanah Bodong, Hutama Karya Justru Harus Bayar Ganti Rugi Hingga Rp11,4 Triliun
Sumber :
  • Antara Foto

Waduh! Sudah Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun Beli Tanah Bodong, Hutama Karya Harus Bayar Ganti Rugi Hingga Rp11,4 Triliun

PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketidakhati - hatian kembali menjebak BUMN ke dalam persoalan hukum dan harus membayar ganti rugi dalam jumlah yang sangat fantastis. Kali ini, PT Hutama Karya terancam kehilangan dana triliunan rupiah dari transaksi pembelian tanah yang ternyata statusnya tidak clean and clear alias bodong. 

Persoalan Hutama Karya ini terungkap dari penjelasan yang disampaikan Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/8/2024). 

Kerugian Hutama Karya tersebut berasal dari yang sudah dibayar senilai Rp1,2 triliun kepada pihak ketiga, dan juga putusan pengadilan yang mewajibkan Hutama Karya membayar ganti rugi hingga Rp11,4 triliun.

Dalam skema transaksi yang bermula pada tahun 2018 tersebut, Hutama Karya terjebak dalam rencana kerja sama pengembangan tanah milik PT Cempaka Surya Kencana (CSK), PT Azbindo Nusantara (Azbindo) dan Azis Mochdar di Jalan Gatot Subroto, seluas 5 hektare. 

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, skema transaksi berubah saat anak usaha perseroan PT HK Realtindo (HKR) mengakuisisi 55 persen saham milik Azbindo di CSK. HKR bahkan telah membayar uang komitmen awal senilai Rp200 miliar, sebagai syarat due dilligence atas objek saham. 

Baca Juga :

"Setelah melalui beberapa kesepakatan awal, para pihak menyepakati PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan BAK (Berita Acara Kesepakatan) Akuisisi pada 2 - 3 Desember 2019 untuk pengambilalihan objek saham senilai Rp2,2 triliun," jelas Budi Harto.

Rencananya harga saham tersebut akan dibayarkan dengan konversi uang komitmen awal senilai Rp200 miliar dan sisanya sebesar Rp2 triliun dengan Akta Pengakuan Utang atau Promissory Note

Selanjutnya, jelas Budi Harto, pada 21 Februari 2020, transaksi dilaksanakan dengan penadatanganan Akta RUPS, Akta Jual Beli, Akta Pengakuan Utang Rp2 triliun, dan Akta Gadai Atas Objek Saham, untuk menjamin pembayaran utang Rp2 triliun dari HKR kepada Azbindo. 

Tanah Bodong

Namun, setelah HKR sempat membayar dana senilai Rp1 triliun, transaksi tersebut akhirnya terpaksa dihentikan setelah adanya Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) dari Badan  Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"BPKP telah mengeluarkan LHAI dengan kesimpulan bahwa terdapat penyimpangan GCG (Good Corporate Governance) dalam transaksi pengambilalihan objek saham, salah satunya kaena objek tanah tidak clean and clear," urai Budi Harto.

Akibat status tanah yang tidak clean and clear alias bodong, dan adanya LHAI dari BPKP, maka HKR tidak lagi melunasi harga saham sebesar Rp2 triliun. Penghentian sepihak ini lantas memicu gugatan terhadap Hutama Karya dan anak usahanya HKR. 

"CSK, Azbizindo dan Aziz Mochdar, menggugat HK-HKR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membatalkan transaksi dengan dalil bahwa HK-HKR telah melakukan tipu daya dengan melakukan pengambilalihan objek saham menggunakan promissory note, di satu sisi Akta Jual Beli menuliskan harga saham telah dibayar lunas," seperti dikutip dari keterbukaan informasi. 

Atas gugatan ini, HK dan HKR telah melakukan gugatan rekonvensi yang intinya untuk membatalkan transaksi dan petitum yang dimintakan oleh penggugat. Namun, dalam putusannya PN Jakarta Timur telah menolak gugatan rekonveni tersebut. 

Ganti Rugi

Selain menolak gugatan rekonvensi, PN Jakarta TImur juga engabulkan seluruh permohonan para penggugat dalam permohonan provisi, kecuali prmohonan angka 7 mengenai uang paksa (dwangsom). 

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menyatakan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo melakukan Perbuatan Melawan Hukum," seperti dikutip dari keterbukaan informasi. 

Selain itu, PN Jakarta Timur juga menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi meteril sebesar Rp8,346 triliun. Selanjutnya, PN Jakarta Timur juga menghukum HK-HKR membayar ganti rugi imateril senilai Rp3,125 triliun. 

Selanjutnya, putusan PN Jakarta TImur juga menyatakan sita jaminan HK Tower, SHGB HK Tower dan Sita Revindikasi atas SHGB 122 dan 335 sah dan berharga. 

Dengan putusan tersebut maka PT Hutama Karya (Persero) berpotensi memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp11,471 triliun, jika putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, Budi Harto mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "PT Hutama Karya (Persero) akan mengajukan Upaya Hukum Banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta TImur pada perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, dan mengajukan keberatan atas Sita Jaminan," jelasnya. (hsb)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh Akun YouTube Diduga Melecehkan Ayat Suci Al-Quran, Buntut Bikin Surah Pakai Musik DJ Viral

Heboh Akun YouTube Diduga Melecehkan Ayat Suci Al-Quran, Buntut Bikin Surah Pakai Musik DJ Viral

Salah satu akun YouTube bernama @QuranicSongs menjadi sorotan media sosial buntut diduga membuat konten surah-surah ayat suci Al-Quran menggunakan musik DJ.
Pramono Anung Ungkap Isi Hatinya Usai Resmi Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet Jokowi

Pramono Anung Ungkap Isi Hatinya Usai Resmi Mundur dari Menteri Sekretaris Kabinet Jokowi

Kader PDIP sekaligus Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung resmi mengundurkan diri dari Menteri Sekretaris Kabinet.
Bertemu Pramono-Rano di Simpang Susun Semanggi, Ahok: Sebetulnya Itu...

Bertemu Pramono-Rano di Simpang Susun Semanggi, Ahok: Sebetulnya Itu...

Bakal cagub-cawagub Jakarta 2024 dari PDIP, Pramono Anung dan Rano Karno, temui eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (19/9/2024).
Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Soal Mashariq Pilihan, Kemenag: Itu Penyedia Layanan Terbaik Versi Pemerintah Saudi

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengatakan, terpilihnya Mashariq sebagai penyedia layanan haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia Tiba-tiba Bangga meski Ranking FIFA Negarannya Resmi Digeser Timnas Indonesia, Ternyata karena Hal Ini

Media Malaysia memberikan reaksi tak biasa setelah ranking FIFA negarannya resmi digeser Timnas Indonesia setelah kelar agenda FIFA Matchday September 2024.
Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Pejabat Pemkab Siak Digerebek Istri Sah di Sebuah Kamar Hotel Bersama Selingkuhannya

Seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Siak Provinsi Riau, digerebek oleh sang istri saat berduaan bersama selingkuhannya di kamar hotel. Pejabat tersebut
Trending
Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Ungkapan Menohok Mauro Zijlstra soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Saya Kira Terlalu Cepat, tapi...

Pemain keturunan Indonesia , Mauro Zijlstra memberikan tanggapan soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026.
Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Tak Banyak yang Tahu, Justin Hubner Pernah Minta Satu Syarat Ini Saat Diminta Bela Timnas Indonesia: Jika Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner bicara jujur soal satu syarat yang ia minta ke PSSI saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, tak disangka ternyata...
Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 Alami Kekalahan di Laga Perdana Pinatar Supercup 2024

Timnas Indonesia U-16 kalah dari Swiss di Stadion Pinatar Arena, Mucia, Rabu (18/9/2024) malam WIB.
Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Media Vietnam Terpesona Lihat Timnas Indonesia U17 Asuhan Nova Arianto, walau Kalah Lawan Swiss tapi...

Begini reaksi media Vietnam yang memuji penampilan Timnas Indonesia U17 asuhan Nova Arianto, walaupun hasilnya Timnas Indonesia U17 kalah lawan Swiss kemarin.
Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Timnas Indonesia Melejit, Kangkangi 5 Negara Eropa dan Terbaik Ketiga ASEAN di Ranking FIFA Terbaru

Peringkat FIFA terbaru Timnas Indonesia setelah jalani dua pertandingan babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga zona Asia bulan September 2024 ini.
Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu Sampai Termehek-mehek Ungkap Kedekatan Sarwendah dengan Betrand Peto: Sarwendah Tahu Saya Lemah...

Ruben Onsu sampai termehek-mehek bahas kedekatan Sarwendah dengan anak asuhnya, Betrand Peto alias Onyo. Bahkan Sarwendah pun tak kuasa menitihkan air mata
Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Sosok Indra Septiarman Akhirnya Keluar dari Persembunyiannya, Keluarga Memohon-mohon Warga Tak Main Hakim Sendiri..

Jejak IS alias Indra Septiarman (26) tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman mulai terendus warga. Ia keluar dari...
Selengkapnya