Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
Apabila defisit pendanaan DPPK Jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.
Setelahnya, pensiunan Jiwasraya tidak lagi bisa mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan dan memprihatinkan nasibnya di kemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” tegasnya. (rpi)
Load more