Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pembubaran PT Jiwasraya (Persero) dijadwalkan akan terjadi pada September 2024 mendatang seusai restrukturisasi pemegang polis tuntas.
Keputusan pemerintah ini akan menandai berakhirnya perjalanan perusahaan asuransi jiwa tertua di Tanah Air tersebut.
Terkait kabar bubarnya Jiwasraya, diketahui sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai Rp371 miliar.
Mereka tergabung dalam aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian, mengatakan ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang sejauh ini belum mendapatkan penyelesaian perkara kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan.
“Sampai saat ini pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih kurang 2.300 orang peserta belum mendapatkan gambaran yang pasti, baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jika sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).
Lebih jauh, Adrian menyebut kondisi DPPK Jiwasraya saat ini dalam keadaan defisit pendanaan (insolven).
Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau manfaat pensiun sekarang dan yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
Apabila defisit pendanaan DPPK Jiwasraya tidak dibayar sampai akhir 2024 ini, kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan diperkirakan hanya sampai Mei 2025.
Setelahnya, pensiunan Jiwasraya tidak lagi bisa mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan dan memprihatinkan nasibnya di kemudian hari, dan sejumlah +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” tegasnya. (rpi)
Load more