Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) resmi diterbitkan.
Menurut Bahlil, aturan ini penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa pembatasan ini kemungkinan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Pemerintah sedang menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Kami sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Aturan terkait pembelian BBM bersubsidi ini nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang direvisi.
Bahlil menambahkan bahwa detail peraturan masih dalam kajian dan belum bisa dijelaskan lebih lanjut.
Load more