Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baru akan diberlakukan setelah Peraturan Menteri (Permen) resmi diterbitkan.
Menurut Bahlil, aturan ini penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa pembatasan ini kemungkinan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Pemerintah sedang menentukan waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Kami sedang membahas waktu yang tepat untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Aturan terkait pembelian BBM bersubsidi ini nantinya akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang direvisi.
Bahlil menambahkan bahwa detail peraturan masih dalam kajian dan belum bisa dijelaskan lebih lanjut.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengharapkan aturan baru terkait BBM bersubsidi dapat diselesaikan pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut semula dijadwalkan untuk diimplementasikan pada 17 Agustus 2024, tetapi terpaksa mundur karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Saya kurang menyukai istilah pembatasan, karena bisa disalahpahami. Kami hanya ingin memastikan subsidi tepat sasaran," jelasnya.
Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, dengan penerbitan aturan baru yang saat ini sedang difinalisasi.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan subsidi dan menghindari penyalahgunaan. (ant/rpi)
Load more