Potongan pajak untuk pembelian emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 % bagi pemegang NPWP dan 0,9 % untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (rpi)
Load more