Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menegaskan bahwa tidak ada pengondisian partai politik untuk mendukung calon tertentu menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024–2029.
Pernyataan Bobby tersebut disampaikan untuk menepis isu cawe-cawe Parpol terkait proses seleksi anggota BPK RI.
"Itu saya rasa tidak ada (pengondisian). Kami semuanya mendapatkan kesempatan yang sama," ujar Bobby di Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2024).
Bobby mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, dia sudah menyampaikan semua ide dan gagasan yang ingin dia sampaikan. Kini, dia hanya bisa menunggu hasil akhir dari proses seleksi tersebut.
"Semoga ini relevan dengan apa yang disampaikan atau yang akan diputuskan oleh teman-teman Komisi XI," tambahnya setelah menjalani sesi fit and proper test di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (2/9/2024).
Pada hari yang sama, Komisi XI DPR RI secara resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan bagi para calon anggota BPK.
Proses ini diikuti oleh 74 kandidat dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan bahwa BPK telah mengirimkan surat kepada DPR pada 10 Juni 2024 terkait penugasan untuk membahas berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang sedang menjabat.
"RDP Umum kita hari ini adalah dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK," jelas Amir.
Dari 76 nama calon anggota BPK yang diterima oleh Komisi XI DPR RI, dua orang di antaranya tidak melanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
Pada rapat internal yang diadakan 8 Juli 2024, Sanko Simanulang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, Laode Muhamad Syarif, salah satu calon anggota BPK, memilih untuk mengundurkan diri dari proses seleksi. (ant/rpi)
Load more