Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait proses penyelesaian utang mereka setelah putusan perdamaian homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam penjelasan yang dirilis di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, 28 Agustus 2024, Indofarma menegaskan bahwa utang mereka akan dilunasi melalui penjualan sejumlah aset yang dimiliki.
Mereka tidak akan melakukan restrukturisasi utang dengan mengonversi utang menjadi saham, yang biasanya sering menjadi opsi dalam situasi serupa.
"Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroan dengan skema konversi utang menjadi saham. Sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset," kata manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dana untuk melunasi kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan, baik aset produksi maupun non-produksi, dengan nilai taksiran sebesar Rp865,83 miliar.
Selain itu, ada juga penjualan aset non jaminan yang ditaksir senilai Rp88,64 miliar, serta tambahan dana dari sisa kas hasil kegiatan operasi terbatas.
Load more