"Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan aset perseroan adalah kreditur Tipe A dan Tipe B," jelas manajemen lebih lanjut.
Aset yang akan dijual termasuk tanah dan bangunan, yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada tahun 2024.
Nilai taksiran penjualan aset emiten farmasi milik BUMN tersebut mencapai Rp954,46 miliar.
"Penjualan aset perseroan akan diupayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi kerugian perseroan," tambah manajemen Indofarma.
Pelaksanaan penjualan aset non-jaminan akan dimulai setelah tanggal efektif homologasi, dengan penawaran pertama diberikan kepada investor, mitra strategis, atau pihak ketiga lainnya.
Jika dalam waktu dua bulan setelah tanggal efektif penjualan belum juga terjadi, perusahaan akan menawarkan aset non-jaminan tersebut kepada kreditur yang memberikan modal kerja.
"Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan aset perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan, dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur," tutup manajemen Indofarma.
Load more