Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait proses penyelesaian utang mereka setelah putusan perdamaian homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam penjelasan yang dirilis di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, 28 Agustus 2024, Indofarma menegaskan bahwa utang mereka akan dilunasi melalui penjualan sejumlah aset yang dimiliki.
Mereka tidak akan melakukan restrukturisasi utang dengan mengonversi utang menjadi saham, yang biasanya sering menjadi opsi dalam situasi serupa.
"Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroan dengan skema konversi utang menjadi saham. Sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset," kata manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dana untuk melunasi kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan, baik aset produksi maupun non-produksi, dengan nilai taksiran sebesar Rp865,83 miliar.
Selain itu, ada juga penjualan aset non jaminan yang ditaksir senilai Rp88,64 miliar, serta tambahan dana dari sisa kas hasil kegiatan operasi terbatas.
"Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan aset perseroan adalah kreditur Tipe A dan Tipe B," jelas manajemen lebih lanjut.
Aset yang akan dijual termasuk tanah dan bangunan, yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada tahun 2024.
Nilai taksiran penjualan aset emiten farmasi milik BUMN tersebut mencapai Rp954,46 miliar.
"Penjualan aset perseroan akan diupayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi kerugian perseroan," tambah manajemen Indofarma.
Pelaksanaan penjualan aset non-jaminan akan dimulai setelah tanggal efektif homologasi, dengan penawaran pertama diberikan kepada investor, mitra strategis, atau pihak ketiga lainnya.
Jika dalam waktu dua bulan setelah tanggal efektif penjualan belum juga terjadi, perusahaan akan menawarkan aset non-jaminan tersebut kepada kreditur yang memberikan modal kerja.
"Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan aset perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan, dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur," tutup manajemen Indofarma.
Dengan langkah ini, Indofarma berharap bisa menyelesaikan kewajiban utang mereka tanpa harus mengorbankan struktur kepemilikan saham perusahaan.
Penjualan aset yang dilakukan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan finansial perusahaan untuk melunasi kreditur secara bertahap. (rpi)
Load more