Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi aturan pengendalian penyaluran BBM subsidi.
Langkah ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Revisi ini fokus pada pengendalian penyaluran BBM tertentu yang dilakukan oleh badan usaha kepada pengguna transportasi bermotor, baik untuk angkutan barang maupun orang.
“Masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi juga didasari oleh berbagai hal,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa pengaturan volume BBM tertentu, seperti solar (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) untuk transportasi darat, didasarkan pada kajian data histori pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh.
Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.
Load more