Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi aturan pengendalian penyaluran BBM subsidi.
Langkah ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan tepat volume.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Revisi ini fokus pada pengendalian penyaluran BBM tertentu yang dilakukan oleh badan usaha kepada pengguna transportasi bermotor, baik untuk angkutan barang maupun orang.
“Masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi juga didasari oleh berbagai hal,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa pengaturan volume BBM tertentu, seperti solar (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) untuk transportasi darat, didasarkan pada kajian data histori pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh.
Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kajian akademis, survei lapangan, dan analisis literatur juga menjadi dasar revisi. Ini mencakup perilaku konsumsi kendaraan bermotor, dampak finansial bagi negara, serta dampak sosial, politik, dan hukum,” ujarnya saat sesi public hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024) lalu.
Menurut Erika, masukan dari berbagai pihak sangat membantu dalam menyusun peraturan yang lebih baik. Dengan regulasi baru, penyaluran subsidi BBM akan lebih efisien dan tepat sasaran.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menegaskan bahwa masukan dari berbagai organisasi dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat aturan yang sedang disusun.
“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.
Halim juga menambahkan bahwa proses revisi ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan kajian mendalam, salah satunya dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada.
Tujuannya adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah mengakses BBM subsidi dan kompensasi.
“Dengan peraturan yang ada, kita bisa segera menindaklanjuti dan mensosialisasikannya agar BBM subsidi lebih tepat sasaran,” jelas Halim.
Sementara itu, VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah BPH Migas dalam mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, dan Saleh Abdurrahman, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk PT Pertamina, Organda, dan YLKI.
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi bisa semakin terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan juga menjadi elemen penting dalam memastikan regulasi yang lebih baik. (ant/rpi)
Load more