Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa generasi Z dan milenial memiliki andil cukup besar dalam kredit macet di layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol..
Kontribusi mereka mencapai 37,17 % pada tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari di bulan Juli 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers OJK.
“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024, porsi wanprestasi 90 hari atau TWP 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 %," ujar Agusman, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Dalam keterangannya, Agusman juga menambahkan bahwa secara agregat, tingkat kredit macet (TWP 90) di P2P lending berada di angka 2,53 % pada Juli 2024.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan bulan Juni 2024 yang mencapai 2,79 %. Walaupun kredit macet menurun, sektor P2P lending tetap menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dengan peningkatan pembiayaan outstanding sebesar 23,97 % year on year (yoy), mencapai nominal Rp69,39 triliun di bulan Juli 2024.
OJK telah meminta para penyelenggara layanan P2P lending untuk menampilkan pernyataan peringatan kepada konsumen di laman utama website atau aplikasi mereka. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama dari kalangan generasi Z dan milenial.
Isi pernyataannya berbunyi: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Agusman berharap dengan adanya peringatan ini, “Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi.”
OJK telah mengeluarkan beberapa aturan terkait layanan P2P lending untuk melindungi konsumen dan memastikan praktik yang sehat di industri ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Dalam regulasi tersebut, beberapa hal yang diatur antara lain analisis pendanaan yang lebih ketat. Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan uji kelayakan sebelum memberikan pinjaman, dengan memperhatikan kemampuan keuangan penerima dana. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan, yang mencakup tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
Dengan peringatan yang lebih jelas dan regulasi yang ketat, diharapkan generasi Z dan milenial dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan fintech P2P lending. OJK terus berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023, kelompok muda usia 19-34 tahun menjadi kontributor terbesar dalam aktivitas pinjol.
Tercatat ada 58,72% atau sekitar 132,78 juta jumlah rekening penerima pinjaman aktif (entitas) berasal dari kelompok generasi muda.
Jika dilihat berdasarkan total utang pinjaman online (outstanding loan), kelompok usia 19-34 tahun juga mendominasi dengan mencatat sekitar 56,39% dari total utang pinjol perseorangan atau setara dengan Rp327,3 triliun. (rpi)
Load more