Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi menjadi agenda rutin yang dilaksanakan Direktorat Panas Bumi melalui Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Proses rekonsiliasi ini penting karena menjadi ajang bagi pemerintah daerah penghasil panas bumi untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bonus produksi yang menjadi pendapatan daerah.
Lewat forum ini, setiap daerah penghasil bisa mengetahui berapa besar bonus yang akan diterima, sehingga proses penyetoran bonus menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Daerah serta mendukung pengembangan masyarakat di sekitar WKP.
Pada kegiatan kali ini, hadir lebih dari 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil panas bumi dalam Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting.
Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini, diharapkan masyarakat di sekitar proyek panas bumi dapat merasakan manfaat langsung. Selain itu, kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat diharapkan bisa membawa dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan daerah. (rpi)
Load more