Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha sekaligus obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9/2024) sore.
Marimutu Sinivasan (MS) ditahan saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Penahanan dilakukan karena pendiri sekaligus pemilik grup Texmaco ini merupakan subjek yang masuk dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Saat tiba di PLBN Entikong, jelas Henry, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan, yakni pos jalur mobil dan bus, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu.
Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, didapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100 persen.
Marimutu lantas diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, konglomerat tersebut terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ucap Henry.
Sistem Imigrasi
Load more