Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi pekerja yang bertujuan untuk mendanai program dana pensiun wajib.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi hari tua pekerja dengan meningkatkan replacement ratio, yakni perbandingan antara pendapatan pensiun dan gaji terakhir yang diterima saat bekerja.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, replacement ratio Indonesia saat ini masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya di buku tersebut, dikutip Rabu (11/9/2024).
Ogi menambahkan, pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program ini akan memperkuat pilar dana pensiun wajib, sekaligus mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada, serta mendorong reformasi pada dana pensiun sukarela.
Selain itu, ada tantangan struktural yang dihadapi dalam pengembangan industri dana pensiun di Indonesia. Tantangan pertama adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap program pensiun.
Load more