Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi pekerja yang bertujuan untuk mendanai program dana pensiun wajib.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi hari tua pekerja dengan meningkatkan replacement ratio, yakni perbandingan antara pendapatan pensiun dan gaji terakhir yang diterima saat bekerja.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, replacement ratio Indonesia saat ini masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya di buku tersebut, dikutip Rabu (11/9/2024).
Ogi menambahkan, pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program ini akan memperkuat pilar dana pensiun wajib, sekaligus mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada, serta mendorong reformasi pada dana pensiun sukarela.
Selain itu, ada tantangan struktural yang dihadapi dalam pengembangan industri dana pensiun di Indonesia. Tantangan pertama adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap program pensiun.
Tantangan kedua, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang mencapai sekitar 60% dari total pekerja, sehingga akses dan spesifikasi program pensiun belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja informal,” ujar Ogi.
Program pensiun tambahan ini diatur dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK, yang menegaskan bahwa pemerintah dapat menjalankan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Program ini akan dilakukan secara kompetitif dan diharapkan mampu mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada demi peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum.
OJK sebagai regulator akan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses penyusunan aturan dana pensiun wajib ini.
Untuk diketahui, dana pensiun wajib ini berbeda iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.
Ogi mengatakan, iuran dana pensiun tambahan ini mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK, dalam arti manfaatnya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun.
Rencananya, pengelolaannya dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Artinya, potongan gaji untuk iuran ini nantinya memang akan menjadi iuran wajib baru yang terpisah dengan iuran JP dan JHT ke BPJS-TK.
Aturan mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
OJK Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)
Meskipun program pensiun tambahan ini sudah menjadi amanat UU P2SK, OJK mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai program tersebut.
Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku belum mengetahui kapan PP tersebut akan diterbitkan.
"Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," ujar Ogi setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Selasa (10/9/2024).
Ogi menambahkan, OJK akan menindaklanjuti PP tersebut setelah diterbitkan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai rincian kebijakan tersebut.
"Kami belum tahu seperti apa bunyi PP-nya, jadi belum bisa bicara banyak," katanya.
Terkait besaran iuran yang akan diterapkan untuk program dana pensiun tambahan ini, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut juga masih menjadi kewenangan pemerintah dan akan dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari potensi kekhawatiran dari para pekerja mengenai potongan upah mereka.
Dengan penerapan program dana pensiun wajib yang diatur dalam UU P2SK, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di masa tua.
Namun, masih ada banyak aspek yang perlu diharmonisasikan, terutama terkait aturan pelaksanaannya yang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah. (rpi)
Load more