"Saat ini, pekerja dipotong 4%, sementara pemberi kerja dipotong hingga 10,24% hingga 11,74%. Kami memohon pertimbangan atas hal ini, karena jelas bertentangan dengan amanat konstitusi," tambah Oneng.
Dalam pandangannya, Rieke atau Oneng menilai bahwa rencana penambahan program pensiun tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Politisi PDIP itu mengungkit-ungkit soal pasal 27 ayat 2 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Atau Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh.
"Program ini justru menambah beban masyarakat di tengah kondisi sulit," kata Oneng dengan tegas.
Selain kritiknya terhadap program pensiunan tambahan, Rieke juga menyerukan dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, khususnya Pasal 189.
Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Load more