Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah belum lama ini menetapkan kratom sebagai tanaman obat yang boleh diekspor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meneken dua regulasi penting yang mengatur ekspor kratom.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur barang-barang yang dilarang untuk diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan kebijakan mengenai ekspor kratom ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk ekspor Indonesia.
Namun, standar ekspor kratom akan diawasi ketat. Mengingat, tanaman obat ini sempat menjadi kontroversial karena mengandung zat adiktif atau narkotika di dalamnya.
"Perubahan dalam Permendag terkait tata niaga ekspor kratom ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa ekspor kratom harus memenuhi standar yang telah ditetapkan agar nilai tambah produk meningkat dan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha," jelas Isy dalam keterangan yang dikutip, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Isy menyampaikan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk ekspor kratom, bukan untuk pemakaian di dalam negeri.
Load more