Layanan ini semakin diminati masyarakat yang melihat kepraktisan dalam bertransaksi tanpa harus membayar langsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyoroti bahwa pertumbuhan paylater ini juga ditunjukkan oleh rasio Non-Performing Financing (NPF) gross dan netto. "NPF gross tercatat di angka 3,22%, sedangkan NPF netto berada di level 0,84%," ujarnya.
Meski layanan paylater terus berkembang, Agusman menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan. Ia menambahkan bahwa aturan terkait layanan ini harus ditegakkan dengan baik.
Beberapa aspek yang masih dalam kajian OJK meliputi persyaratan bagi perusahaan pembiayaan, kepemilikan sistem informasi, serta perlindungan data pribadi.
Selain itu, pembahasan mengenai audit, sistem keamanan, serta kerja sama dengan pihak lain untuk manajemen risiko juga terus dilakukan demi menjaga integritas layanan ini.
Layanan paylater tidak hanya menjadi tren di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
Load more