Jakarta, tvOnenews.com - Industri produk tembakau alternatif turut mempertanyakan wacana kebijakan rokok kemasan polos tanpa merek yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kebijakan itu dirancang oleh Kementerian Kesehatan dan bertujuan untuk mengatur produk tembakau dan rokok elektronik alias vape atau vapor. Namun, banyak pihak merasa keberatan dengan rencana tersebut.
RPMK ini merupakan bagian dari upaya pengamanan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik yang diprakarsai oleh Kemenkes.
Para pelaku industri merasa, aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan tidak memberikan mandat untuk penerapan kemasan polos.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, menyatakan kekhawatirannya terkait penerapan kebijakan ini.
Menurutnya, jika produk tembakau alternatif harus dikemas tanpa merek, hal tersebut berpotensi menciptakan masalah baru di masyarakat.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara-negara G20, khususnya yang lebih maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. Negara-negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/9/2024).
Load more