Ia juga menekankan pentingnya bagi Kemenkes untuk lebih bijaksana dalam mempertimbangkan dampak potensial dari kebijakan ini.
Selain meningkatkan peredaran produk ilegal, aturan tersebut berisiko menurunkan pendapatan dari cukai dan memicu peningkatan prevalensi merokok di Indonesia.
Dalam pandangan yang serupa, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, turut mengkritik wacana kebijakan ini.
Menurutnya, Kemenkes seharusnya memperhatikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait produk yang mereka gunakan.
Menurut Paido, jika elemen merek dan informasi dihilangkan dari kemasan, konsumen tidak dapat mengakses informasi yang mereka perlukan untuk memilih produk dengan bijak.
Hal ini dinilai melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan risiko, aturan kemasan polos tanpa perbedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok konvensional bisa dikatakan tidak adil bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk yang lebih rendah risiko," ungkap Paido.
Load more