Pertama, Panja Pembiayaan Pendidikan menilai adanya masalah mendasar dalam kebijakan belanja wajib (mandatory spending) sebesar 20% dari anggaran pendidikan, baik di tingkat APBN maupun APBD.
Permasalahan ini mencakup aspek perencanaan, penempatan alokasi, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran.
Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan juga menyoroti bahwa implementasi anggaran pendidikan masih belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi.
Selain itu, tidak ada kesamaan visi antarpemangku kepentingan dalam menjadikan pendidikan sebagai investasi strategis bagi bangsa dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Ketiga, Panja menilai pemerintah masih membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang terkait anggaran pendidikan.
Salah satunya adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan, yang bertentangan dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keempat, Panja juga mengkritisi kurangnya evaluasi atas Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Load more