Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara soal kabar rencana Prabowo Subianto menambah jumlah menteri di susunan kabinet nanti.
Atas nama percepatan, Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan jika kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nantinya akan menambah jumlah menteri.
Bahlil yakin bahwa jika memang penambahan menteri itu dilakukan, semata-mata demi mempercepat program-program pemerintah.
Ketum Golkar itu menegaskan, pengaturan jumlah kementerian adalah hak prerogatif Presiden.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Prabowo Subianto yang akan mulai memimpin pemerintahan pada 20 Oktober mendatang.
"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Bahlil juga menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo akan mempertimbangkan dengan matang keputusan penambahan jumlah kementerian, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar yang menyebutkan bahwa jumlah kementerian akan meningkat dari 34 menjadi 44.
Sebagai pemimpin partai besar, Bahlil mengakui bahwa dirinya telah berkomunikasi terkait jumlah posisi menteri yang akan diisi.
Namun, ia meminta publik untuk menunggu keputusan resmi mengenai jumlah kementerian maupun jatah yang akan diterima Partai Golkar.
"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," tambahnya.
Saat ini, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, diharapkan RUU tersebut akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Rancangan ini telah melalui pembahasan intensif, dan beberapa perubahan dalam pasal-pasalnya telah diputuskan oleh panitia kerja (panja).
Salah satu perubahan penting dalam RUU tersebut adalah penyisipan Pasal 6A yang mengatur pembentukan kementerian baru sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, Pasal 9A juga ditambahkan, memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan.
Perubahan lain yang signifikan adalah terkait Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menambah jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan pemerintahan, tanpa dibatasi oleh angka 34 seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Penambahan jumlah kementerian di era Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah.
Dengan fleksibilitas yang diberikan dalam RUU Kementerian Negara, pemerintahan mendatang diharapkan dapat beroperasi lebih efektif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan negara. (ant/rpi)
Load more