Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC).
Sanksi ini diberikan karena kedua perusahaan tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan di sektor perasuransian.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Meski dikenai sanksi, PT AJS dan PT BIC tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban mereka yang sudah jatuh tempo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini memastikan bahwa hak-hak pemegang polis tetap terjaga selama proses sanksi berlangsung.
Selain itu, mulai dari 11 September 2024, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru di seluruh lini usaha.
Load more