Sementara, satu PLBN yang termasuk dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019, yaitu PLBN Sota di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, telah beroperasi dan diresmikan Presiden Jokowi pada Oktober 2021.
Sedangkan, tiga PLBN lainnya yakni PLBN Sei Kelik di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Long Midang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan PLBN Oepoli di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT sedang dalam proses penyelesaian.
Pembangunan PLBN dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di setiap provinsi yang memiliki wilayah perbatasan. Adapun jumlah anggaran yang dialokasikan bagi pembangunan lima PLBN yang telah beroperasi sebesar Rp873,05 miliar.
Rinciannya meliputi, PLBN Serasan di Kepulauan Riau sebesar Rp145,7 miliar; PLBN Jagoi Babang di Kalimantan Barat sebesar Rp209,14 miliar; PLBN Sei Nyamuk di Kalimantan Utara sebesar Rp248,5 miliar; PLBN Napan di NTT sebesar Rp106,24 miliar; dan PLBN Yetetkun di Papua Selatan sebesar Rp127,4 miliar.
Sementara, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan PLBN Labang di Kalimantan Utara sebesar Rp210,78 miliar dan untuk PLBN Long Nawang di Kalimantan Utara sebesar Rp243,63 miliar. Secara keseluruhan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan 7 PLBN ini mencapai Rp 1,29 triliun.
Kedua PLBN tersebut mulai dibangun sejak 2020 dan selesai pada 2023. Saat ini sedang dalam proses persiapan operasional dan diharapkan dapat beroperasi sepenuhnya pada akhir 2024.
Bangunan tujuh PLBN tersebut dilengkapi dengan gudang barang dan transit, kantor dan wisma, mess, bangunan tower air, pos jaga, powerhouse, bangunan TPS, bangunan utilitas, bangunan penunjang, X-Ray cabin baggage, dan metal detector. Pada beberapa PLBN, juga dilengkapi dengan kios dan pasar perbatasan.(nba)
Load more