Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabah PNM Mekaar. Pertama, program ini ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera dengan pendapatan per kapita maksimal USD 1,99 per hari atau sekitar Rp800 ribu per bulan. Keluarga tersebut juga harus memenuhi kriteria "Cashpoor Index House," yang berarti mereka termasuk dalam kategori rumah tangga berpenghasilan rendah.
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan adanya agunan fisik. Sistem pembiayaan ini menggunakan skema tanggung renteng, di mana setiap anggota kelompok saling bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman. Hal ini bertujuan memperkuat solidaritas dan tanggung jawab bersama antar anggota kelompok.
Ketiga, program ini juga mengharuskan adanya pertemuan kelompok mingguan (PKM) yang wajib dihadiri oleh nasabah. Pertemuan ini digunakan untuk membayar angsuran pinjaman dan memberikan pelatihan serta pendampingan usaha.
Setiap kelompok terdiri dari 2 hingga 6 subkelompok, dengan setiap subkelompok beranggotakan 10-30 orang. Kelompok dipimpin oleh seorang ketua yang bertugas mengoordinasi anggota kelompoknya.
PNM tidak hanya memastikan kelancaran pembayaran angsuran, tetapi juga menciptakan ekosistem di mana para pelaku usaha bisa belajar dan mendapatkan dukungan sosial. Program ini dirancang agar perempuan pelaku usaha ultra mikro dapat berkembang bersama.
Sejak program ini diluncurkan, PNM Mekaar terus berkembang dan telah menjangkau 15,2 juta nasabah hingga 30 Juni 2024. Program ini juga mulai mengadopsi sistem syariah di berbagai wilayah seperti Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat, dengan 73 % pembiayaannya berbasis syariah.
bank bjb juga menjadi salah satu kreditur utama PNM sejak 2021, dengan kontribusi signifikan dalam penyaluran pembiayaan di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Load more