Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Menurutnya, dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping ini sudah mulai terasa. Sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai sebesar 6,3 persen.
Meski demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.
Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan keputusan final secara resmi oleh otoritas AS.
"Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada tanggal 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada tanggal 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping," ujar Natan.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.
"Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS," katanya.
Load more