Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan RUU APBN 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam rapat paripurna tingkat II pada Kamis (19/9/2024).
Pengesahan ini dilakukan di Kompleks Parlemen RI Jakarta, dan dihadiri sejumlah anggota DPR.
RUU APBN ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui? Terima kasih," kata Wakil Ketua DPR RI, H. Lodewijk F. Paulus, saat memimpin rapat paripurna.
Pemerintah menetapkan target pendapatan negara pada UU APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.
Sedangkan, anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, yang menghasilkan defisit sebesar Rp616,19 triliun.
Selain itu, keseimbangan primer juga diproyeksikan defisit sebesar Rp63,33 triliun, sementara pembiayaan anggaran mencapai Rp616,2 triliun.
Load more