Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023.
Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk berinisial AP, yang menjabat pada 2019 hingga 2023.
Selain AP, Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka lain yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) untuk periode 2020-2023, dan CSY yang menjadi Kepala Keuangan PT IGM.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Syahron dalam keterangannya juga menjelaskan peran dan modus masing-masing tersangka.
Load more