"Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," jelas Syahron.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) dari KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AP saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN dan menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi salah satu jawaban atas buruknya tata kelola industri farmasi yang membuat Indofarma hampir tumbang dalam, beberapa waktu terakhir. (rpi)
Load more