Jakarta, tvOnenews.com - Tata kelola lobster di Indonesia mulai memasuki era baru menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Lima investor bahkan telah siap dan mendapat izin untuk menanamkan modalnya dan mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air.
Era baru dalam tata kelola lobster ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Mewujudkan Investasi Benih Bening Lobster yang Berkelanjutan dengan Penyempurnaan Tata Kelola serta Penegakan Hukum”di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Permen KP No 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang dirilis pada bulan Maret 2024 ini, membuka pintu bagi masuknya investor di tata kelola lobster.
“PT Idovin Aquaculture International menjadi satu dari lima perusahaan joint venture yang mendapat izin dari pemerintah untuk menjadi bagian dari global supply chain melalui skema Government to Government, “ kata Juru Bicara PT Idovin Aquaculture International, Adinda Cresheilla.
“Keramba yang ditenggelamkan diperuntukan supaya BBL tidak terpengaruh perubahan salinitas air laut dan mendapatkan suhu serta pencahayaan yang sesuai dengan habitat aslinya,” kata Adinda.
Dia menjelaskan, PT Idovin Aquaculture International merupakan gabungan PT Bahari Emas Nusantara (Indonesia) dan The Global Trading Company Limited (Vietnam). Dalam perusahaan ini, Vietnam telah berkomitmen menanamkan investasi senilai 4 juta dolar AS per tahun atau sekitar 20 juta dolar AS selama lima tahun.
Adinda menjelaskan, investasi tersebut digunakan untuk membangun sarana dan prasarana budidaya seperti: 10 longline berisi 68 keramba dengan tiga ukuran berbeda; serta pembangunan warehouse.
Selain dana investasi, jelas Adinda, perusahaannya juga mengadaptasi teknik pemberian pakan dari Vietnam yang dikenal sebagai salah satu negara pengekspor lobster terbesar di dunia. Dia mengaku, teknik budidaya lobster terbilang sulit, sebab secara alami lobster bersifat kanibal dan akan menyerang sesamanya apabila tidak diberi pakan yang cukup dan segar.
Oleh sebab itu, lobster perlu diberi makanan segar dengan jumlah dan waktu pemberian yang tepat. Makanan yang cocok bagi lobster adalah udang kecil, kerang yang dihancurkan dan ikan yang dicacah.
“Kami rutin memberikan pakan setiap jam 9 pagi dan jam 4 sore. Selain itu, juga dilakukan pembersihan sisa pakan secara rutin karena dapat menyumbat kerangkeng,” jelas Adinda.
Musuh Bersama
Di tengah masuknya investasi di tata kelola lobster, aksi penyelundupan BBL merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pembudidaya lobster. Keberadaan penyelundup membuat pembudidaya harus bersaing mendapatkan BBL.
“Pak Menteri KKP berpesan agar kami tak gentar menghadapi penyelundup BBL. Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” kata Suharta, Plt Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kasubdis Kumlater Diskum TNI AL Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting menegaskan komitmen pihaknya memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting adalah mengedukasi para nelayan supaya tidak menjual BBL pada oknum yang salah,” ujarnya. (hsb)
Load more