Sosialisasi mengenai peluang investasi ini telah dilakukan bersama dengan forum investor.
OIKN telah mengadakan acara sosialisasi dengan para calon investor pelopor untuk membahas lahan potensial yang sesuai dengan permintaan mereka.
Sebanyak 11 calon investor pelopor turut hadir dalam acara tersebut.
Tahapan selanjutnya, UMKM dan badan usaha perseorangan dapat memulai proses investasi melalui portal INVESTARA. Lahan yang disediakan untuk UMKM maksimal satu hektare per pelaku usaha.
OIKN akan memberikan kemudahan dalam hal layanan dan proses investasi, termasuk insentif perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Basuki menegaskan, OIKN tidak menjual tanah, tetapi mengundang para pelaku usaha untuk berinvestasi di Nusantara.
UMKM dan badan usaha perseorangan yang bisa berinvestasi di Nusantara harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Load more