Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengatakan bahwa aturan baru tersebut diharapkan bisa selesai pada 1 September 2024.
Awalnya, aturan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku pada 17 Agustus 2024, namun ditunda karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan memastikan agar subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan atau lebih tepat sasaran.
Dengan aturan baru yang masih dalam pembahasan, maka harapannya distribusi BBM subsidi tetap lebih merata dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang memang membutuhkan dukungan ini, seperti petani dan nelayan. (rpi)
Load more