Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menjelaskan secara rinci mengapa Munaslub Kadin yang digelar pada 14 September 2024 dinyatakan sah secara legal.
Waketum Golkar menjelaskan, pertama, acara ini telah mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Polri memastikan bahwa Munaslub ini sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.
Anggota Kadin yang memiliki hak suara dalam Munaslub ini terdiri dari Kadin Daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).
Terdapat 34 Kadinda yang masing-masing diwakili oleh 3 orang yang memiliki hak suara, sehingga total ada 102 hak suara dari Kadinda.
Load more