Jakarta, tvOnenews.com - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diselenggarakan pada 14 September 2024 lalu, ternyata merupakan inisiatif dari para Ketua Umum Kadin Daerah serta asosiasi usaha yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB).
Proses ini sepenuhnya diinisiasi oleh anggota Kadin tanpa arahan dari Ketua Umum terpilih, Anindya Novyan Bakrie.
Semua keputusan yang mengarah pada penyelenggaraan Munaslub juga berasal dari anggota.
Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional, Widiyanto Saputro, mengungkapkan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, para pengusaha anggota Kadin dan asosiasi-asosiasi ALB merasa Kadin kurang sejalan dengan program pemerintah.
"Sejak pertengahan 2023, mulai terdengar suara-suara keprihatinan terkait posisi Kadin yang dinilai semakin jauh dari pemerintah," ujar Widiyanto Saputro dalam keterangan, Sabtu (21/9/2024).
Terlebih, selama periode kampanye Pilpres, sejumlah pengurus Kadin Daerah merasa tidak lagi mendapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketika Kadinda mencoba menyelenggarakan acara untuk pengusaha lokal, pemerintah daerah enggan hadir karena khawatir dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon presiden.
Hal ini terjadi karena Arsjad Rasjid, yang saat itu menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia, menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Widiyanto melanjutkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat pemerintah daerah memang harus menjaga netralitas.
Namun, dengan adanya pengurus Kadin yang secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon, Kadin mulai dipersepsikan tidak netral.
Hal ini mempengaruhi hubungan antara Kadin dan pemerintah yang semestinya menjadi mitra dalam pengembangan perekonomian.
Masalah lainnya, menurut Widiyanto, adalah Kadin dianggap tidak cukup aktif dalam menyuarakan kepentingan dunia usaha.
Sebagai contoh, ketika terjadi polemik terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kadin tidak terdengar suaranya.
Padahal, banyak asosiasi berusaha menyampaikan bahwa peraturan tersebut bermasalah, namun yang akhirnya mengambil inisiatif adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Begitu pula dengan permasalahan harga gas yang menjadi kekhawatiran bagi pelaku usaha keramik nasional.
Kadin saat itu hampir tidak berperan dalam mediasi dengan pemerintah, sehingga asosiasi-asosiasi terpaksa berjuang sendiri.
Kondisi ini membuat para pengurus asosiasi dan Kadinda merasa bahwa Kadin harus berada dalam frekuensi yang sama dengan pemerintah agar tidak tertinggal. Oleh karena itu, mereka meminta diadakannya Munaslub.
Munaslub ini bertujuan untuk menyelaraskan kembali Kadin dengan kebijakan pemerintah dan meningkatkan kontribusi Kadin dalam pengembangan ekonomi nasional.
Ketua Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, menegaskan bahwa Munaslub sudah berjalan sesuai dengan AD/ART.
Karena itu, gelaran Munaslub Kadin tersebut juga mendapatkan izin dari Polri karena dinilai sudah memenuhi aturan.
Berdasarkan Pasal 18 AD/ART, Munaslub dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal 50% dari jumlah peserta yang hadir pada Musyawarah Nasional (Munas) sebelumnya.
Ini berarti dari total 132 peserta Munas sebelumnya, setidaknya 66 peserta harus hadir untuk memenuhi kuorum.
Anggota Kadin yang memiliki hak suara dalam Munaslub ini terdiri dari Kadin Daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB).
Terdapat 34 Kadinda yang masing-masing diwakili oleh 3 orang yang memiliki hak suara, sehingga total ada 102 hak suara dari Kadinda.
Nurdin Halid mengakui bahwa pada Munaslub 2024 ini, terdapat 5 Kadinda yang belum sah karena belum menerima surat keputusan (SK), sehingga hanya 29 Kadinda yang memiliki hak suara. Jika dikalikan 3, maka jumlahnya menjadi 87 suara yang sah dari Kadinda.
Selain itu, dari pihak asosiasi atau ALB, terdapat 30 anggota yang memiliki hak suara, sehingga total jumlah pemilih yang sah di Munaslub ini mencapai 117 orang.
Pada hari pelaksanaan Munaslub, Sabtu (14/09/2024), sebanyak 99 peserta hadir yang memiliki hak suara. Rinciannya, 74 dari Kadinda dan 25 dari ALB.
Angka tersebut setara dengan 75% dari total hak suara yang ada, jauh di atas kuorum yang hanya membutuhkan 50%.
Nurdin menjelaskan, dari 74 peserta Kadinda, 54 berasal dari 18 Kadinda yang menghadirkan 3 pemilih, sedangkan 20 peserta lainnya berasal dari 10 Kadinda yang hanya menghadirkan dua pemilih.
“Dengan kehadiran sekitar 75% dari anggota Kadin yang memiliki hak suara, Munaslub ini secara otomatis sah," kata Nurdin.
Pengakuan Pemerintah Terhadap Hasil Munaslub
Sebagaimana diketahui, Munaslub Kadin dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, hingga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Dua hari setelah Munaslub, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, hadir dalam perayaan Maulid Nabi yang digelar oleh Anindya Bakrie, ketua umum terpilih.
Beberapa hari kemudian, Anindya Bakrie juga diterima oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, serta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Dengan kata lain, terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029 bukan hanya sah secara hukum dan aturan yang berlaku, melainkan juga telah mendapat pengakuan dari pemerintah. (rpi)
Load more