Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyarankan agar rencana kebijakan ekspor pasir laut atau hasil sedimen agar ditunda.
Sebagaimana diketahui, rencana Pemerintah untuk melakukan ekspor hasil sedimentasi termasuk pasir laut sampai saat ini masih menuai pro dan kontra.
Harus ada banyak pertimbangan, khususnya soal ekologi, sebelum benar-benar meneken melegalkan kebijakan tersebut.
"Saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda," ujar Ahmad Muzani di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Muzani berharap pemerintah mempertimbangkan matang-matang mengenai penjualan hasil sedimentasi tersebut.
Namun, pihaknya tidak secara tegas menyampaikan bahwa rencana tersebut harus dilarang.
"Kalau bisa pelaksanaan tentang ekspor pasir laut secepat mungkin kalau mungkin ditunda," katanya.
Terlepas, tersebut ekspor pasir laut akan dapat mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi.
"Selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini," ucap Muzani.
Dia pun meminta agar rencana kebijakan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dikaji kembali.
Selain berorientasi pada keuntungan, Pemerintah semestinya juga mempertimbangkan soal potensi kerugian yang akan lebih banyak diperoleh.
"Kalau memungkinkan dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya. Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya," ungkapnya.
"Tetapi jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," imbuh Politisi Partai Gerindra tersebut.
Muzani menyarankan, pemerintah perlu mendengarkan pandangan dari para ahli lainnya, baik di bidang ekonomi hingga ekologi dan lingkungan.
Ia pun menyinggung soal potensi Indonesia menghadapi perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan jika kegiatan ini dilanjutkan.
"Meskipun dari sisi perekonomian juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sekaligus membantah telah membuka ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang.
Jokowi berdalih, pemerintah akan mengekspor sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.
Kendati demikian, pernyataan kontroversial Jokowi tersebut ternyata menimbulkan polemik baru dan semakin banyak masyarakat yang mempertanyakan.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Presiden Jokowi di Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa sedimentasi laut berbeda dengan pasir laut, meskipun wujud dari sedimentasi itu juga berbentuk pasir.
Untuk informasi, aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (ant/rpi)
Load more