Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara pengekspor bersih di sektor perikanan.
KKP mencatat neraca perdagangan perikanan mengalami surplus US$3,41 miliar atau setara Rp51 triliun (asumsi kurs Rp15.200 selama Januari-Agustus 2024.
Langkah ini bertujuan agar impor tetap terkendali dan tidak merugikan pelaku industri dalam negeri.
Impor produk perikanan diatur melalui berbagai regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan.
Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 juga turut mengatur hal ini, yang kemudian diperbarui melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024.
"Semua regulasi ini untuk mengontrol impor dan melindungi nelayan serta pembudidaya lokal," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Load more