"Pemerintah pada 2024 tidak memberikan kuota tambahan untuk impor ikan makarel, karena pasokan domestik sudah mencukupi," tutup Budi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam. Tindakan ini diambil karena ikan tersebut dijual di pasar lokal, yang dapat merugikan nelayan lokal.
Trenggono menegaskan bahwa ikan salem impor hanya untuk industri pemindangan, bukan untuk dijual di pasar lokal.
Dengan surplus yang tetap signifikan meskipun ada impor, Indonesia menunjukkan kekuatan sektor perikanannya sebagai eksportir netto.
Kebijakan ketat dalam mengontrol impor tidak hanya melindungi nelayan lokal, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pasar domestik.
Keberlanjutan sektor perikanan bergantung pada pengawasan serta koordinasi lintas lembaga yang solid dan harus terus dijaga. (rpi)
Load more