Mulai Berlaku
Setelah ditandangani pada tanggal 11 September 2024, Peraturan Mengeri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 mulai berlaku efektif mulai 14 September 2024, atau setelah tiga (3) hari setelah ditandatangani.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” seperti dikutip dari Pasal 14 Peraturan Mengeri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024.9.21
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan ekspor nantinya dilakukan evaluasi setiap bulan. Evaluasi pungutan ekspor akan dilakukan secara berkala dan bersama - sama oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Keenterian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 aturan tersebut bahwa tarif layanan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Sedangkan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. (hsb)
Load more